BRMP Papua Perkuat Tata Kelola SDM melalui Pendampingan Administrasi Kepegawaian di Papua Selatan
Merauke, 7 Agustus 2026 - Dalam upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Papua melalui Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia berperan sebagai narasumber pada kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Administrasi Kepegawaian BRMP Papua Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di BRMP Papua Selatan selama tiga hari, pada 5–7 Agustus 2026, bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi pegawai dalam pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Materi yang disampaikan meliputi penjelasan mengenai regulasi kepegawaian, etika dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pendampingan teknis penggunaan aplikasi kepegawaian seperti SIMASN, MyASN, dan E-Personal. Penyampaian materi ini merupakan poin penting dalam upaya membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung terkait berbagai kendala administrasi kepegawaian yang dihadapi di unit kerja. Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sekaligus keterampilan pegawai dalam mengelola administrasi kepegawaian secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BRMP Papua Selatan merupakan UPT yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Sebagai unit kerja yang baru, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Melalui kegiatan ini, BRMP Papua menegaskan komitmennya dalam mendampingi serta memperkuat kapasitas UPT di bawah koordinasinya. Dengan meningkatnya pemahaman terhadap regulasi, etika dan disiplin PNS, serta optimalisasi pemanfaatan sistem digital kepegawaian, diharapkan terwujud tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, adaptif, dan mampu mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas.